Rabu, 03 April 2019


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
KARANG TARUNA PAMARDI SIWI
MASA BAKTI 2019-2024


PENDAHULUAN

A.      PENGANTAR
Karang Taruna Pamardi Siwi sebagai bagian integral dari masyarakat adalah wadah bagi pemuda-pemudi dusun Glonggong dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya serta diarahkan untuk menjadi kader-kader potensial yang memiliki visi orientasi yang jauh ke depan dan mampu mengantisipasi perkembangan dan pembangunan global,
Dalam upaya pengembangan kepemudaan, maka seluruh aktifitas organisasi dilaksanakan secara sadar, terpadu dan terencana dengan mempertimbangkan aspek kemampuan SDM, KELEMBAGAAN, SASARAN PROGRAM dan FASILITAS penunjang lainnya yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan organisasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam suatu GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) KARANG TARUNA PAMARDI SIWI.

B.      PENGERTIAN
GBHO adalah suatu haluan organisasi dalam garis-garis besarnya sebagai pernyataan kehendak anggota Karang Taruna Pamardi Siwi Yang Ditetapkan Dalam Musyawarah Besar (MUBES).

C.      MAKSUD DAN TUJUAN
GBHO ini ditetapkan dengan maksud dan tujuan memberikan arah bagi kelansungan organisasi dalam melaksanakan aktifitasnya guna mencapai tujuan yang diinginkan.

D.      LANDASAN
GBHO ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Pamardi Siwi.

E.      SISTEMATIKA PENYUSUNAN
GBHO sebagai gambaran tentang arah pengembangan organisasi yang disusun dan dituangkan dala pola program kerja Karang Taruna Pamardi Siwi dengan sistematika sebagai berikut :
     I.          PENDAHULUAN
  II.          PROGRAM DASAR
III.          POLA UMUM PROGRAM KERJA
IV.          PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA
  V.          EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
VI.          MEKANISME KERJA ORGANISASI


II. PROGRAM DASAR

A.      TUJUAN
Meningkatkan kulaitas dan pengetahuan serta keterampilan anggotanya serta berpartisipasi aktif dalam peningkatan keilmuan dan keterampilan menuju terciptanya kader yang professional.

B.      POTENSI DASAR
Potensi dasar dalam pengembangan Karang Taruna Pamardi Siwi adalah sebagai berikut :
1.    Bidang keimanan dan keilmuan
2.    Kualitas kader yang dapat diandalkan
3.    Bakat dan minat yang tinggi dalam organisasi


III. POLA UMUM PROGRAM KERJA

A.      PENDAHULUAN
Pola umum organisasi merupakan pedoman bagi pengurus Karang Taruna Pamardi Siwi dalam merumuskan program kerja kepengurusan secara sistematis yang akan menjadi acuan untuk dibahas pada rapat kerja.



B.      FUNGSI DAN KEDUDUKAN
Berfungsi sebagai pedoman :
1.    Penyusunan dan penyelenggaraan program kerja pada jajaran Karang Taruna Pamardi Siwi dalam satu kepengurusan.
2.    Sebagai pedoman pelaksanaan pengkaderan pada jajaran Karang Taruna Pamardi Siwi.
3.    Sebagai instrumen dalam mengevalusi jalannya kepengurusan.
4.    Sebagai bahan acuan untuk periode kepengurusan selanjutnya.

C.      ACUAN PROGRAM KERJA
I.       Seksi Olahraga
a.    Mengadakan latihan – latihan olahraga setiap sore.
b.    Mengadakan pertandingan persahabatan
c.    Penyediaan sarana olahraga sesuai kebutuhan.
d.   Membuat laporan setiap bulannya.

II.      Seksi Kesenian
a.    Mengadakan lomba kesenian
b.    Mengadakan pelatihan kesenian
c.    Mengikuti perlombaan kesenian
d.   Menginventarisir dan pengadaan alat – alat kesenian
e.    Membuat laporan kegiatan setiap bulannya.

III.    Seksi Keagamaan
a.    Mengadakan pengajian rutin setiap bulannya
b.    Mengadakan diskusi agama.
c.    Mengadakan kegiatan keagamaan secara rutin
d.   Mengadakan kegiatan di bulan ramadhan.
e.    Membuat laporan setiap bulannya

IV.    Seksi Pengabdian Masyarakat
a.    Mengorganisir kegiatan “laden” acara hajatan di wilayah Dusun Glonggong
b.    Mengadakan kerja bakti
c.    Membuat laporan setiap bulannya


V.      Seksi Humas
a.    Membantu menjalin kerja sama antara Karang Taruna dengan pihak luar
b.    Mengkoordinir publikasi setiap kegiatan yang diadakan Karang Taruna
c.    Membuat laporan setiap bulannya

VI.    Seksi Dana Usaha
a.    Menyelenggarakan dan mengelola usaha yang bertujuan memberikan pemasukan untuk Karang Taruna Pamardi Siwi
b.    Membuat laporan setiap bulannya


IV. PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA

Pola program kerja dijabarkan lebih lanjut pada rapat kerja Karang Taruna Pamardi Siwi. Sebagai pedoman dalam membahas materi-materi rapat kerja, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Anggaran dasar ( AD )
2.    Anggaran rumah tangga ( ART )
3.    Garis-garis besar haluan organisasi ( GBHO )
4.    Rekomendasi


V. EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA

Untuk menjaga intensitas dan kesinambungan program kerja, maka perlu adanya koordinasi yang dilaksanakan secara simultan untuk memantau pelaksanaan kegiatan serta realisasi program kerja yang ada.
Upaya evaluasi akan dilaksanakan sedikitnya dalam 6 bulan yang melibatkan semua jajaran pengurus Karang Taruna Pamardi Siwi.


VI. MEKANISME DAN TATA KERJA ORGANISASI

A. UMUM
1.    Tata kerja Karang Taruna Pamardi Siwi masa bhakti 2019-2024 disusun berdasarkan :
a.    Ketentuan dalam AD/ART Karang Taruna Pamardi Siwi
b.    Keputusan MUBES Karang Taruna Pamardi Siwi
c.    Pendapat yang berkembang dalam rapat
2.    Pengurus merupakan Badan Eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif. oleh karena itu tugas-tuganya dilaksanakan dengan semangat persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan
3.    Maksud adanya tata kerja ini adalah dalam rangka membedakan tugas dengan tujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal.
4.    Azas-azas
a.    Kolektifitas : kebersamaan dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi.
b.    Kesinambungan : melanjutkan perencanaan dan pelaksanaan proker masa lalu sesuai dengan rekomendasi dari mubes
c.    Keterpaduan : dalam menjalankan keseluruhan kegiatan / program kerja Karang Taruna Pamardi Siwi harus dilaksanakan secara terpadu.


B. TUGAS POKOK DAN PENYUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA PAMARDI SIWI

1.    Tugas pokok pengurus Karang Taruna Pamardi Siwi sebagaimana dimaksudkan dalam AD/ART adalah:
a.    Mengatur jalannya organisasi Karang Taruna Pamardi Siwi dalam mencapai tujuan dan dalam melaksanakan tugas-tugas lain sesuai ketentuan yang terdapat pada AD / ART.
b.    Mengkoordinir pelaksanaan program kerja organisasi dengan sebaik-baiknya untuk mencapai daya guna yang maksimal.
c.    Mengambil langkah-langkah dan tindakan serta mellaksanakan kegiatan yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan, tugas pokok dan pengembangan organisasi.
d.   Susunan dewan pengurus terdiri dari :
                        I.          KETUA
                     II.          WAKIL KETUA
                  III.          SEKRETARIS
                  IV.          BENDAHARA
                     V.          KORDINATOR-KORDINATOR DAN ANGGOTA DIVISI
e.    Pembagian tugas dan werwenang:
                        I.          KETUA
Sebagai penangguang jawab tertinggi memimpin organisasi sesuai ketentuan dalam AD/ART.Bersama sama wakil ketua dan sekretaris bertanggung jawab atas jalannya organisasi dengan bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi. Mempunyai pertanggungjawaban mengenai jalannya organisasi dan hasil yang dicapai selama masa jabatan kepada anggota dalam Musyawarah Besar. Mengatur pembagian kerja pengurus Karang Taruna Pamardi Siwi. Memimpin rapat – rapat seperti diatur dalam AD/ART.
Diberi wewenang menandatangani surat – surat keluar terutama yang bersifat keluar / bertindak atas nama organisasi.
Menunjuk satu atau beberapa pengurus untuk mewakili Karang Taruna Pamardi Siwi dalam acara – acara atau kegiatan atas nama Karang Taruna Pamardi Siwi.

                     II.          WAKIL KETUA
Menggantikan tugas ketua, apabila ketua berhalangan.
Membantu Ketua dalam hal tertib organisasi.

                  III.          SEKRETARIS
Bertanggung jawab penuh atas administrasi Karang Taruna Pamardi Siwi.
Membantu ketua umum dalam menjalankan organisasi baik ke dalam maupun keluar.
Menginventarisir semua kekayaan yang dimiliki organisasi secara umum.
Membuat laporan kegiatan mengenai perkembangan organisasi untuk disampaikan dalam rapat.

                  IV.          BENDAHARA
Menerima dan membukukan keuangan dari semua sumber sesuai ketetapan dalam anggaran dasar.Menyimpan uang dengan aman.
Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua atau pejabat pengganti ketua.

                     V.          KOORDINATOR-KOORDINATOR SEKSI
Merencanakan kegiatan untuk diajukan kepada rapat koordinasi Divisi bersama anggota-anggotanya menyusun dan mempersiapkan kegiatan kerja yang akan dilaksanakan di bidang masing-masing.
Mengikuti perkembangan di divisi masing-masing yang secara terus menerus dan menganalisis serta membuat perkiraan tentang akibat yang timbul dari perkembangan keadaan tersebut.
Melaksanakan rencana kerja di bidang masing-masing yang telah diputuskan serta bekerja sama dengan berbagai unsur untuk mensukseskan program kerja
Mengadakan koordinasi dan merintis kerjasama dengan berbagai lembaga/ institusi yang dapat menunjang program kerja Karang Taruna Pamardi Siwi serta melaksanakannya setelah mendapat persetujuan dari pengurus.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di divisinya kepada pengurus.


Ditetapkan Di             : ……………………..
Pada Tanggal              : ……………………..
Pukul                           : ……………………..
                           
KETUA
SEKRETARIS
TEGAR SATRIANI
NADEA LEKSY

Mengetahui :

KEPALA DESA KRANGGANHARJO
KEPALA DUSUN GLONGGONG
J A S M I N T O
S U P R O J O



AD/ART KARANG TARUNA 2019-2024



ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “PAMARDI SIWI”
Koorwil Dusun Glonggong, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh,
Kabupaten Grobogan
Periode 2019-2024


MUKADIMAH

Bahwa dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu dijawab melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita – citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.

PASAL 2
WAKTU
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” dibentuk pada tahun ......

PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” berkedudukan di Dusun Glonggong, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5

AZAS
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PASAL
TUJUAN 6
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” bertujuan untuk mewujudkan :
a.    Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
b.    Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
c.    Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
d.   Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.

PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “PAMARDI SIWI” mempunyai fungsi:
a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
b.    Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
c.    Meningkatkan usaha ekonomi produktif.
d.   Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
e.    Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
f.     Memelihara dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan Karang Taruna “PAMARDI SIWI” terdiri dari :
1.    Anggota pasif.
2.    Anggota  aktif.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna “PAMARDI SIWI” terdiri dari :
1.    Pelindung.
2.    Pembina.
3.    Ketua.
4.    Sekretaris.
5.    Bendahara.
6.    Seksi-seksi.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan dalam Karang Taruna “PAMARDI SIWI” terdiri dari :
1.    Musyawarah Besar.
2.    Musyawarah Besar Luar Biasa.
3.    Musyawarah Kerja.
4.    Musyawarah Tahunan.
5.    Musyawarah Bulanan.
6.    Musyawarah Pengurus.

BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan Karang Taruna “PAMARDI SIWI” diperoleh dari :
1.    Iuran Anggota Karang Taruna.
2.    Usaha sendiri yang diperoleh secara syah.
3.    Bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
4.    Bantuan/subsidi dari Pemerintah.
5.    Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

PASAL 15
PEMBUBARAN
1.    Pembubaran Karang Taruna “PAMARDI SIWI”  ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
2.    Hasil Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “PAMARDI SIWI” dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan koordinator dan/atau perwakilan tiap RT menyatakan setuju.

BAB X
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
1.    Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
2.    Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA “PAMARDI SIWI”
Dsn. Glonggong Ds. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan
Periode 2019-2024

BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang Taruna “PAMARDI SIWI” terdiri dari :
1.    Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 15 tahun sampai dengan 45 tahun.
2.    Anggota Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.

PASAL 2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
1.    Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
2.    Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
3.    Membayar iuran.
4.    Menjaga nama baik Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.

PASAL 3
HAK ANGGOTA
1.    Setiap anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
2.    Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
3.    Mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
1.    Pelindung Karang Taruna “PAMARDI SIWI” terdiri dari Kepala Desa Krangganharjo dan Kepala Dusun Glonggong.
2.    Pelindung bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
3.    Pelindung bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.

PASAL 5
PEMBINA
1.    Pembina adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
2.    Pembina Karang Taruna “PAMARDI SIWI” berjumlah dua orang.
3.    Pembina bertugas untuk :
a.    Menampung aspirasi anggota dan masyarakat.
b.    Memberikan pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
c.    Menjalankan fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.

PASAL 6
KETUA
a.    Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
b.    Melaksanakan fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
c.    Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
d.   Menjalin komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
e.    Memberikan laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode kepengurusan.
f.     Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
g.    Dalam kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “PAMARDI SIWI” Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang ada di Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.

PASAL 7
WAKIL KETUA
a.    Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas.
b.    Menggantikan Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
c.    Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 8
SEKRETARIS
a.    Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
b.    Sebagai pusat informasi semua aktivitas data organisasi.
c.    Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian organisasi.
d.   Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata komunikasi.
e.    Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang digunakan  dalam kegiatan kesekretariatan.
f.     Bertanggung jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di organisasi.
g.    Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 9
BENDAHARA
a.       Mewujudkan tata kelola tertib keuangan organisasi.
b.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
c.       Mendistribusikan dana untuk seluruh kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
d.      Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.

PASAL 10
SEKSI-SEKSI
a.    Menentukan dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing.
b.    Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
c.    Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya masing-masing.
d.   Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
e.    Bertanggung  jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.


BAB III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH BESAR
1.    Musyawarah Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.    Musyawarah Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali
3.    Musyawarah Besar memiliki kewenangan :
a.    Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus.
b.    Merubah dan menetapkan AD/ART.
c.    Menetapkan peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.
d.   Memilih dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.

PASAL 12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1.    Musyawarah Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2.    Musyawarah Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3.    Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4.    Musyawarah Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5.    Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “PAMARDI SIWI”, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.

PASAL 13
MUSYAWARAH KERJA
1.    Musyawarah Kerja dilaksanakan oleh pengurus.
2.    Musyawarah Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3.    Musyawarah Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4.    Musyawarah Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “PAMARDI SIWI” kepada anggota dalam masa kepengurusan.

PASAL 14
MUSYAWARAH TAHUNAN
1.    Musyawarah Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.
2.    Musyawarah Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu tahun yang sudah terlaksana.

PASAL 15
MUSYAWARAH BULANAN
1.    Musyawarah Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.
2.    Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu bulan yang sudah terlaksana.
3.    Musyawarah Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.

PASAL 16
MUSYAWARAH PENGURUS
1.    Musyawarah Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2.    Musyawarah Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.

BAB IV
LAMBANG
PASAL 17



BAB V
PERUBAHAN
PASAL 18
Perubahan Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa.

BAB VI
PENUTUP
PASAL 19
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan-Peraturan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
2.    Apabila terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
3.    Anggaran Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di   :   Krangganharjo
Pada Tanggal   :   5 Januari 2019

K E T U A


TEGAR SATRIANI









Mengetahui :

KEPALA DESA KRANGGANHARJO
KEPALA DUSUN GLONGGONG
J A S M I N T O
S U P R O J O


SUSUNAN PENGURUS
KARANG TARUNA “PAMARDI SIWI”
Dsn. Glonggong Ds. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan
Periode 2019-2024

PELINDUNG            :           Kepala Desa Krangganharjo
Kepala Dusun Glonggong
PEMBINA                  :           1.   
2.   
KETUA                      :           Tegar Satriani
WAKIL KETUA        :           Ahmad Zaenuri
SEKRETARIS           :           1.   Nadeela Leksy
2.   Tutut
BENDAHARA          :           1.   Diah Ayu Pratiwi
2.   Dian

SEKSI – SEKSI :           
1.   SEKSI OLAHRAGA :
a.      Dadang
b.      Viona Putri
c.       Reni

2.   SEKSI AGAMA :
a.      Fery
b.      Nabila Putri Maharani
c.       Irul
d.      Leres Vambela Asmontari

3.   SEKSI HUMAS :
a.      Diki
b.      Nunuk
c.       Dimas Albani
d.      Nafis

4.   SEKSI KESENIAN :
a.      Ikhsan Fahrudin
b.      Ima
c.       Fany Prasetya

5.   SEKSI PENGABDIAN MASYARAKAT :
a.      Yono
b.      Dodo
c.       Shinta

6.   SEKSI DANA USAHA :
a.      Ahmad Fauzi
b.      Elsa
c.       Laila Astuti