Rabu, 03 April 2019


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
KARANG TARUNA PAMARDI SIWI
MASA BAKTI 2019-2024


PENDAHULUAN

A.      PENGANTAR
Karang Taruna Pamardi Siwi sebagai bagian integral dari masyarakat adalah wadah bagi pemuda-pemudi dusun Glonggong dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya serta diarahkan untuk menjadi kader-kader potensial yang memiliki visi orientasi yang jauh ke depan dan mampu mengantisipasi perkembangan dan pembangunan global,
Dalam upaya pengembangan kepemudaan, maka seluruh aktifitas organisasi dilaksanakan secara sadar, terpadu dan terencana dengan mempertimbangkan aspek kemampuan SDM, KELEMBAGAAN, SASARAN PROGRAM dan FASILITAS penunjang lainnya yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan kebutuhan organisasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut diatas, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam suatu GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) KARANG TARUNA PAMARDI SIWI.

B.      PENGERTIAN
GBHO adalah suatu haluan organisasi dalam garis-garis besarnya sebagai pernyataan kehendak anggota Karang Taruna Pamardi Siwi Yang Ditetapkan Dalam Musyawarah Besar (MUBES).

C.      MAKSUD DAN TUJUAN
GBHO ini ditetapkan dengan maksud dan tujuan memberikan arah bagi kelansungan organisasi dalam melaksanakan aktifitasnya guna mencapai tujuan yang diinginkan.

D.      LANDASAN
GBHO ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Pamardi Siwi.

E.      SISTEMATIKA PENYUSUNAN
GBHO sebagai gambaran tentang arah pengembangan organisasi yang disusun dan dituangkan dala pola program kerja Karang Taruna Pamardi Siwi dengan sistematika sebagai berikut :
     I.          PENDAHULUAN
  II.          PROGRAM DASAR
III.          POLA UMUM PROGRAM KERJA
IV.          PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA
  V.          EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
VI.          MEKANISME KERJA ORGANISASI


II. PROGRAM DASAR

A.      TUJUAN
Meningkatkan kulaitas dan pengetahuan serta keterampilan anggotanya serta berpartisipasi aktif dalam peningkatan keilmuan dan keterampilan menuju terciptanya kader yang professional.

B.      POTENSI DASAR
Potensi dasar dalam pengembangan Karang Taruna Pamardi Siwi adalah sebagai berikut :
1.    Bidang keimanan dan keilmuan
2.    Kualitas kader yang dapat diandalkan
3.    Bakat dan minat yang tinggi dalam organisasi


III. POLA UMUM PROGRAM KERJA

A.      PENDAHULUAN
Pola umum organisasi merupakan pedoman bagi pengurus Karang Taruna Pamardi Siwi dalam merumuskan program kerja kepengurusan secara sistematis yang akan menjadi acuan untuk dibahas pada rapat kerja.



B.      FUNGSI DAN KEDUDUKAN
Berfungsi sebagai pedoman :
1.    Penyusunan dan penyelenggaraan program kerja pada jajaran Karang Taruna Pamardi Siwi dalam satu kepengurusan.
2.    Sebagai pedoman pelaksanaan pengkaderan pada jajaran Karang Taruna Pamardi Siwi.
3.    Sebagai instrumen dalam mengevalusi jalannya kepengurusan.
4.    Sebagai bahan acuan untuk periode kepengurusan selanjutnya.

C.      ACUAN PROGRAM KERJA
I.       Seksi Olahraga
a.    Mengadakan latihan – latihan olahraga setiap sore.
b.    Mengadakan pertandingan persahabatan
c.    Penyediaan sarana olahraga sesuai kebutuhan.
d.   Membuat laporan setiap bulannya.

II.      Seksi Kesenian
a.    Mengadakan lomba kesenian
b.    Mengadakan pelatihan kesenian
c.    Mengikuti perlombaan kesenian
d.   Menginventarisir dan pengadaan alat – alat kesenian
e.    Membuat laporan kegiatan setiap bulannya.

III.    Seksi Keagamaan
a.    Mengadakan pengajian rutin setiap bulannya
b.    Mengadakan diskusi agama.
c.    Mengadakan kegiatan keagamaan secara rutin
d.   Mengadakan kegiatan di bulan ramadhan.
e.    Membuat laporan setiap bulannya

IV.    Seksi Pengabdian Masyarakat
a.    Mengorganisir kegiatan “laden” acara hajatan di wilayah Dusun Glonggong
b.    Mengadakan kerja bakti
c.    Membuat laporan setiap bulannya


V.      Seksi Humas
a.    Membantu menjalin kerja sama antara Karang Taruna dengan pihak luar
b.    Mengkoordinir publikasi setiap kegiatan yang diadakan Karang Taruna
c.    Membuat laporan setiap bulannya

VI.    Seksi Dana Usaha
a.    Menyelenggarakan dan mengelola usaha yang bertujuan memberikan pemasukan untuk Karang Taruna Pamardi Siwi
b.    Membuat laporan setiap bulannya


IV. PETUNJUK PENJABARAN PROGRAM KERJA

Pola program kerja dijabarkan lebih lanjut pada rapat kerja Karang Taruna Pamardi Siwi. Sebagai pedoman dalam membahas materi-materi rapat kerja, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Anggaran dasar ( AD )
2.    Anggaran rumah tangga ( ART )
3.    Garis-garis besar haluan organisasi ( GBHO )
4.    Rekomendasi


V. EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA

Untuk menjaga intensitas dan kesinambungan program kerja, maka perlu adanya koordinasi yang dilaksanakan secara simultan untuk memantau pelaksanaan kegiatan serta realisasi program kerja yang ada.
Upaya evaluasi akan dilaksanakan sedikitnya dalam 6 bulan yang melibatkan semua jajaran pengurus Karang Taruna Pamardi Siwi.


VI. MEKANISME DAN TATA KERJA ORGANISASI

A. UMUM
1.    Tata kerja Karang Taruna Pamardi Siwi masa bhakti 2019-2024 disusun berdasarkan :
a.    Ketentuan dalam AD/ART Karang Taruna Pamardi Siwi
b.    Keputusan MUBES Karang Taruna Pamardi Siwi
c.    Pendapat yang berkembang dalam rapat
2.    Pengurus merupakan Badan Eksekutif tertinggi yang bersifat kolektif. oleh karena itu tugas-tuganya dilaksanakan dengan semangat persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan
3.    Maksud adanya tata kerja ini adalah dalam rangka membedakan tugas dengan tujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal.
4.    Azas-azas
a.    Kolektifitas : kebersamaan dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi.
b.    Kesinambungan : melanjutkan perencanaan dan pelaksanaan proker masa lalu sesuai dengan rekomendasi dari mubes
c.    Keterpaduan : dalam menjalankan keseluruhan kegiatan / program kerja Karang Taruna Pamardi Siwi harus dilaksanakan secara terpadu.


B. TUGAS POKOK DAN PENYUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA PAMARDI SIWI

1.    Tugas pokok pengurus Karang Taruna Pamardi Siwi sebagaimana dimaksudkan dalam AD/ART adalah:
a.    Mengatur jalannya organisasi Karang Taruna Pamardi Siwi dalam mencapai tujuan dan dalam melaksanakan tugas-tugas lain sesuai ketentuan yang terdapat pada AD / ART.
b.    Mengkoordinir pelaksanaan program kerja organisasi dengan sebaik-baiknya untuk mencapai daya guna yang maksimal.
c.    Mengambil langkah-langkah dan tindakan serta mellaksanakan kegiatan yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan, tugas pokok dan pengembangan organisasi.
d.   Susunan dewan pengurus terdiri dari :
                        I.          KETUA
                     II.          WAKIL KETUA
                  III.          SEKRETARIS
                  IV.          BENDAHARA
                     V.          KORDINATOR-KORDINATOR DAN ANGGOTA DIVISI
e.    Pembagian tugas dan werwenang:
                        I.          KETUA
Sebagai penangguang jawab tertinggi memimpin organisasi sesuai ketentuan dalam AD/ART.Bersama sama wakil ketua dan sekretaris bertanggung jawab atas jalannya organisasi dengan bertindak keluar untuk dan atas nama organisasi. Mempunyai pertanggungjawaban mengenai jalannya organisasi dan hasil yang dicapai selama masa jabatan kepada anggota dalam Musyawarah Besar. Mengatur pembagian kerja pengurus Karang Taruna Pamardi Siwi. Memimpin rapat – rapat seperti diatur dalam AD/ART.
Diberi wewenang menandatangani surat – surat keluar terutama yang bersifat keluar / bertindak atas nama organisasi.
Menunjuk satu atau beberapa pengurus untuk mewakili Karang Taruna Pamardi Siwi dalam acara – acara atau kegiatan atas nama Karang Taruna Pamardi Siwi.

                     II.          WAKIL KETUA
Menggantikan tugas ketua, apabila ketua berhalangan.
Membantu Ketua dalam hal tertib organisasi.

                  III.          SEKRETARIS
Bertanggung jawab penuh atas administrasi Karang Taruna Pamardi Siwi.
Membantu ketua umum dalam menjalankan organisasi baik ke dalam maupun keluar.
Menginventarisir semua kekayaan yang dimiliki organisasi secara umum.
Membuat laporan kegiatan mengenai perkembangan organisasi untuk disampaikan dalam rapat.

                  IV.          BENDAHARA
Menerima dan membukukan keuangan dari semua sumber sesuai ketetapan dalam anggaran dasar.Menyimpan uang dengan aman.
Mengeluarkan uang atas persetujuan ketua atau pejabat pengganti ketua.

                     V.          KOORDINATOR-KOORDINATOR SEKSI
Merencanakan kegiatan untuk diajukan kepada rapat koordinasi Divisi bersama anggota-anggotanya menyusun dan mempersiapkan kegiatan kerja yang akan dilaksanakan di bidang masing-masing.
Mengikuti perkembangan di divisi masing-masing yang secara terus menerus dan menganalisis serta membuat perkiraan tentang akibat yang timbul dari perkembangan keadaan tersebut.
Melaksanakan rencana kerja di bidang masing-masing yang telah diputuskan serta bekerja sama dengan berbagai unsur untuk mensukseskan program kerja
Mengadakan koordinasi dan merintis kerjasama dengan berbagai lembaga/ institusi yang dapat menunjang program kerja Karang Taruna Pamardi Siwi serta melaksanakannya setelah mendapat persetujuan dari pengurus.
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan serta mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di divisinya kepada pengurus.


Ditetapkan Di             : ……………………..
Pada Tanggal              : ……………………..
Pukul                           : ……………………..
                           
KETUA
SEKRETARIS
TEGAR SATRIANI
NADEA LEKSY

Mengetahui :

KEPALA DESA KRANGGANHARJO
KEPALA DUSUN GLONGGONG
J A S M I N T O
S U P R O J O


Tidak ada komentar:

Posting Komentar