AD/ART
KARANG TARUNA 2019-2024
ANGGARAN DASAR
KARANG TARUNA “PAMARDI SIWI”
Koorwil Dusun Glonggong, Desa Krangganharjo,
Kecamatan Toroh,
Kabupaten Grobogan
Periode 2019-2024
MUKADIMAH
Bahwa
dewasa ini Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global
dengan berbagai tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang perlu
dijawab melalui penyesuaian struktural dengan membangun peradaban identitas
ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya
untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga
negara Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa
kedudukan generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam
mewujudkan keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan,
kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa
Karang Taruna merupakan organisasi sosial generasi muda yang dalam sejarahnya
mampu menampilkan karakternya sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai
pejuang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan
aktualisasi diri sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di
bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa
untuk memperkuat peran – peran strategis generasi muda dalam mempertaruhkan
kedaulatan bangsa ini, maka menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk
menempatkan posisi Karang Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata
dalam bingkai setiap kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju
tatanan masyarakat madani yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing
serta disegani oleh bangsa – bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa
pedoman dasar Karang Taruna yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan
Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 dinilai sudah kurang relevan lagi dengan
kebutuhan masyarakat pada era otonomi daerah dan reformasi, khususnya sebagai
landasan pengabdian generasi muda di bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa
untuk mewujudkan dan mengetengahkan keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang
dicita – citakan oleh setiap generasi muda, maka dipandang perlu untuk
menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang Taruna. Maka, untuk itu ditetapkannya
Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 77/HUK/2010 menggantikan Surat
Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988 sebagai Pedoman Dasar Karang Taruna
yang baru.
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL 1
PASAL 1
Organisasi ini bernama Karang
Taruna “PAMARDI SIWI”.
PASAL 2
WAKTU
Karang Taruna “PAMARDI SIWI”
dibentuk pada tahun ......
PASAL 3
KEDUDUKAN
Karang Taruna “PAMARDI
SIWI” berkedudukan di Dusun Glonggong, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh,
Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
PENGERTIAN
PASAL 4
Karang Taruna adalah
organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap
anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda, yang
bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 5
AZAS
Karang Taruna “PAMARDI SIWI”
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL
TUJUAN 6
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” bertujuan
untuk mewujudkan :
a. Pertumbuhan
dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
b. Kualitas
kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda secara
terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan.
c. Pengembangan
usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda.
d. Pengembangan
kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara
terarah dan berkesinambungan.
BAB
IV
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
SIFAT, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PASAL 7
SIFAT
Karang Taruna “PAMARDI
SIWI” adalah organisasi sosial generasi muda yang bersifat keswadayaan,
kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah satu pilar partisipasi
masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.
PASAL 8
TUGAS POKOK
Karang Taruna “PAMARDI
SIWI” memiliki tugas pokok bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat
lainnya dalam menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan
sosial.
PASAL 9
FUNGSI
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Karang Taruna “PAMARDI SIWI”
mempunyai fungsi:
a. Mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda.
b. Menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda.
c. Meningkatkan
usaha ekonomi produktif.
d. Menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
e. Menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal.
f. Memelihara
dan memperkuat semangat Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
BAB
V
KEANGGOTAAN
PASAL 10
KEANGGOTAAN
PASAL 10
Keanggotaan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”
terdiri dari :
1. Anggota
pasif.
2. Anggota
aktif.
BAB
VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 11
Struktur kepengurusan Karang Taruna “PAMARDI
SIWI” terdiri dari :
1. Pelindung.
2. Pembina.
3. Ketua.
4. Sekretaris.
5. Bendahara.
6. Seksi-seksi.
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
PERMUSYAWARATAN
PASAL 12
Permusyawaratan dalam Karang Taruna “PAMARDI
SIWI” terdiri dari :
1. Musyawarah
Besar.
2. Musyawarah
Besar Luar Biasa.
3. Musyawarah
Kerja.
4. Musyawarah
Tahunan.
5. Musyawarah
Bulanan.
6. Musyawarah
Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan Karang Taruna
“PAMARDI SIWI” diperoleh dari :
1. Iuran
Anggota Karang Taruna.
2. Usaha
sendiri yang diperoleh secara syah.
3. Bantuan
masyarakat yang tidak mengikat.
4. Bantuan/subsidi
dari Pemerintah.
5. Usaha-usaha
lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
BAB
IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 14
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran
Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar
Luar Biasa.
PASAL 15
PEMBUBARAN
1. Pembubaran
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” ditetapkan dengan ketetapan Musyawarah Besar
atau Musyawarah Luar Biasa setelah referendum.
2. Hasil
Referendum untuk pembubaran Karang Taruna “PAMARDI SIWI” dianggap sah apabila
sekurang-kurangnya ½ lebih satu dari pengurus dan koordinator dan/atau
perwakilan tiap RT menyatakan setuju.
BAB
X
PENUTUP
PASAL 16
PENUTUP
PASAL 16
Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
1. Apabila
terjadi kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, maka akan ditinjau kembali
dikemudian hari.
2. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA “PAMARDI SIWI”
Dsn.
Glonggong Ds. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan
Periode
2019-2024
BAB
I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
KEANGGOTAAN
PASAL 1
JENIS
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Karang
Taruna “PAMARDI SIWI” terdiri dari :
1. Anggota
Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif yang berarti seluruh
anggota masyarakat yang berusia 15 tahun sampai dengan 45 tahun.
2. Anggota
Aktif adalah anggota aktif dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat
dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan
program-programnya.
PASAL
2
KEAWAJIBAN ANGGOTA
KEAWAJIBAN ANGGOTA
1. Mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peraturan-Peraturan Karang Taruna “PAMARDI
SIWI”.
2. Mengikuti
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
3. Membayar
iuran.
4. Menjaga
nama baik Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
PASAL
3
HAK ANGGOTA
HAK ANGGOTA
1. Setiap
anggota mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan
dipilih.
2. Mendapatkan
perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
3. Mengikuti
setiap kegiatan yang dilaksanakan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
BAB
II
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 4
PELINDUNG
1. Pelindung
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” terdiri dari Kepala Desa Krangganharjo dan Kepala
Dusun Glonggong.
2. Pelindung
bertanggung jawab atas setiap kegiatan dan kebijakan “Karang Taruna “PAMARDI
SIWI”.
3. Pelindung
bertugas menetapkan struktur kepengurusan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
PASAL
5
PEMBINA
PEMBINA
1. Pembina
adalah orang yang ditunjuk atau diusulkan oleh Ketua Karang Taruna “PAMARDI
SIWI”.
2. Pembina
Karang Taruna “PAMARDI SIWI” berjumlah dua orang.
3. Pembina
bertugas untuk :
a. Menampung
aspirasi anggota dan masyarakat.
b. Memberikan
pertimbangan dan masukan kepada pengurus Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
c. Menjalankan
fungsi kontrol kepada pengurus Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
PASAL
6
KETUA
KETUA
a. Bertangung
jawab dalam memimpin Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
b. Melaksanakan
fungsi managerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
c. Bertanggung
jawab atas pembinaan pengurus dan anggota Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
d. Menjalin
komunikasi dengan pihak lain demi tercapainya kemajuan Karang Taruna “PAMARDI
SIWI”.
e. Memberikan
laporan pertangung jawaban kepada Pelindung dan Pembina di akhir periode
kepengurusan.
f. Apabila
Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus
yang dianggap mampu wewakilinya.
g. Dalam
kondisi darurat atau penting, dengan atas nama Karang Taruna “PAMARDI SIWI”
Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
yang ada di Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
PASAL
7
WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
a. Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugas.
b. Menggantikan
Ketua, jika Ketua sedang berhalangan.
c. Bertanggung
jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL
8
SEKRETARIS
SEKRETARIS
a. Membantu
sepenuhnya tugas Ketua.
b. Sebagai
pusat informasi semua aktivitas data organisasi.
c. Melaksanakan
kegiatan administrasi keseharian organisasi.
d. Berkoordinasi
dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata
komunikasi.
e. Merancang,
memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi atau pembukuan yang
digunakan dalam kegiatan kesekretariatan.
f. Bertanggung
jawab atas pengelolaan seluruh berkas-berkas atau inventaris yang ada di
organisasi.
g. Bertanggung
jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL
9
BENDAHARA
BENDAHARA
a.
Mewujudkan tata kelola tertib keuangan
organisasi.
b.
Melakukan koordinasi mengenai keuangan
dengan semua komponen yang terkait.
c.
Mendistribusikan dana untuk seluruh
kegiatan organisasi secara optimum dan proposional.
d.
Bertanggung jawab dan memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
PASAL
10
SEKSI-SEKSI
SEKSI-SEKSI
a. Menentukan
dan melaksanakan kebijakan Program kerja sesuai seksi bidangnya masing-masing.
b. Menterjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi bidang yang akan dilakukan anggota
dibawahnya.
c. Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh kegiatan seksi bidangnya
masing-masing.
d. Bertanggung
jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
e. Bertanggung
jawab dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Ketua.
BAB
III
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
MUSYAWARAH
BESAR
1. Musyawarah
Besar merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Musyawarah
Besar dilaksanakan setiap lima tahun sekali
3. Musyawarah
Besar memiliki kewenangan :
a. Menerima
laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus.
b. Merubah
dan menetapkan AD/ART.
c. Menetapkan
peraturan-peraturan dan rekomendasi organisasi.
d. Memilih
dan menetapkan Ketua dan pengurus Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
PASAL
12
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1. Musyawarah
Besar Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan Musyawarah Besar.
2. Musyawarah
Besar Luar Biasa diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi
(AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Ketua atau Pengurus.
3. Pelanggaran
dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi yang mengakibatkan fakumnya
organisasi, sehingga dikhawatirkan sampai pada bubarnya organisasi.
4. Musyawarah
Besar Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih
satu dari pengurus yang hadir dan menyatakan setuju.
5. Sebelum
diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat
2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Pembina Karang Taruna “PAMARDI
SIWI”, yang kemudian membentuk panitia Musyawarah Besar Luar Biasa.
PASAL
13
MUSYAWARAH KERJA
MUSYAWARAH KERJA
1. Musyawarah
Kerja dilaksanakan oleh pengurus.
2. Musyawarah
Kerja dihadiri oleh Pelindung, Pembina, Pengurus dan anggota.
3. Musyawarah
Kerja dilaksanakan setelah kepengurusan terbentuk.
4. Musyawarah
Kerja adalah musyawarah untuk menyampaikan program kerja Karang Taruna “PAMARDI
SIWI” kepada anggota dalam masa kepengurusan.
PASAL
14
MUSYAWARAH TAHUNAN
MUSYAWARAH TAHUNAN
1. Musyawarah
Tahunan dilasanakan setiap satu tahun sekali.
2. Musyawarah
Tahunan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu
tahun yang sudah terlaksana.
PASAL
15
MUSYAWARAH BULANAN
MUSYAWARAH BULANAN
1. Musyawarah
Bulanan dilasanakan setiap satu bulan sekali.
2. Musyawarah
Bulanan dilaksanakan untuk melaporkan dan mengevaluasi kegiatan selama satu
bulan yang sudah terlaksana.
3. Musyawarah
Bulanan dilaksanakan untuk menampung aspirasi anggota.
PASAL
16
MUSYAWARAH PENGURUS
MUSYAWARAH PENGURUS
1. Musyawarah
Pengurus dilasanakan sewaktu-waktu oleh pengurus.
2. Musyawarah
Pengurus dilaksanakan untuk mengambil keputusan atau kebijakan sesuai dengan
kondisi yang sifatnya harus segera diputuskan.
BAB
IV
LAMBANG
PASAL 17
LAMBANG
PASAL 17
BAB
V
PERUBAHAN
PASAL 18
PERUBAHAN
PASAL 18
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar dan Musyawarah
Besar Luar Biasa.
BAB
VI
PENUTUP
PASAL 19
PENUTUP
PASAL 19
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam
Peraturan-Peraturan Karang Taruna “PAMARDI SIWI”.
2. Apabila
terjadi kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan ditinjau kembali
dikemudian hari.
3. Anggaran
Rumah Tangga ini, berlaku sejak ditetapkan.
|
Mengetahui :
KEPALA DESA KRANGGANHARJO
|
KEPALA DUSUN GLONGGONG
|
|
J A S M I N T O
|
S U P R O J O
|
SUSUNAN
PENGURUS
KARANG
TARUNA “PAMARDI SIWI”
Dsn.
Glonggong Ds. Krangganharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan
Periode
2019-2024
PELINDUNG : Kepala Desa Krangganharjo
Kepala
Dusun Glonggong
PEMBINA : 1.
2.
KETUA : Tegar Satriani
WAKIL
KETUA : Ahmad Zaenuri
SEKRETARIS : 1. Nadeela Leksy
2. Tutut
BENDAHARA : 1. Diah Ayu Pratiwi
2. Dian
SEKSI – SEKSI
:
1. SEKSI
OLAHRAGA :
a. Dadang
b. Viona
Putri
c. Reni
2. SEKSI
AGAMA :
a. Fery
b. Nabila
Putri Maharani
c. Irul
d. Leres
Vambela Asmontari
3. SEKSI
HUMAS :
a. Diki
b. Nunuk
c. Dimas
Albani
d. Nafis
4. SEKSI
KESENIAN :
a. Ikhsan
Fahrudin
b. Ima
c. Fany
Prasetya
5. SEKSI
PENGABDIAN MASYARAKAT :
a. Yono
b. Dodo
c. Shinta
6. SEKSI
DANA USAHA :
a. Ahmad
Fauzi
b. Elsa
c. Laila
Astuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar